Pernyataan Muhaimin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Nanti maju nggak tahu, masih panjang. Trauma nggak itu? Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
"Masih panjang, masih lama, jangan dibahas sekarang," kata dia.
Meski belum berpikir maju di Pilpres 2029, mantan Wakil Ketua DPR ini memberikan catatan kritis jika tidak ada ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai, jumlah calon presiden dan calon wakil presiden akan terlalu banyak sehingga menimbulkan masalah saat pemilihan.
"Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman, kalau calon terlampau banyak nggak realistis," kata dia.
Cak Imin menjelaskan dengan putusan MK tersebut aturan UU Pemilu kini dikembalikan ke DPR dan dia menyerahkan sepenuhnya wacana diskursus tersebut kepada setiap fraksi yang ada.
"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problem-nya ada satu bab di situ, dari keputusan itu yang mengembalikan kepada pembuat undang-undang. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.
Baca juga:
- Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final
- Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold