Dirlantas Polda Meyro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan, ETLE yang akan ditambah adalah alat bersifat mobile. Dari penambahan itu, ditargetkan 120 juta pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera tiap tahunnya.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," ujar Latif.
Di sisi lain, Latif mengemukakan bahwa pemberitahuan tilang E-TLE langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Pemberitahuan tilang dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ, yakni 087817174000.
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp," tutur Latif.
Kemudian, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs http://etle-pmj.id dan mengisi data nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. Jika sudah benar, maka pengendara akan mendapatkan No Briva sebagai kode bayar.
Dia mengingatkan, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya bakal terblokir. Pemblokiran itu diketahui saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK di Samsat.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ybs melakukan proses STNK di Samsat," ucap Latif.
Baca juga:
- Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
- Polda Metro Tindak Anggota Patwal Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda