"Ada poin pokok di sini, kami menduga ada penggelembungan suara di tingkat TPS," kata Ferdinansyah Nur, dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di Panel 3, Gedung MK, Selasa (14/1/2025).
Menurut Arief, kata penggelembungan tidak berkorelasi dengan suara, namun dengan benda lain seperti balon hingga kondom.
Ferdinan menyebut penggelembungan suara tersebut ditemukan dari selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Selaku Pemohon, Ferdinan mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
"Dalilnya poin pokoknya telah terjadi selisih antara C1 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato dengan C1 pemilihan gubernur," kata Ferdinan.
Dalil tersebut sempat dipertanyakan oleh Arief, karena menurutnya, pemilik hak suara bisa hanya memilih gubernur dan wakilnya saja tanpa pasangan bupati dan wakil bupati.
"Itu bisa terjadi enggak, kalau nyoblos gubernur, tetapi enggak nyoblos bupati bisa saja, kan? Tapi ini dijadikan dalil, ya? Jadi, ada perolehan hasil suara antara pemilihan gubernur dan bupati tidak sama," tukas Arief.
Baca juga:
- Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
- Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda