DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Aturan tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang terbit pada 31 Desember 2024 itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Lalu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha itu, Dwi mengatakan DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya pemerintah akan memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).
Dalam peraturan ini juga menyebut mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi terlanjur memungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut ke penjual.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” kata Dwi.
Kemudian,atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pelaku usaha kena pajak (PKP) atau penjual harus melakukan penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tutup Dwi.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebutkan pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
“Caranya seperti apa? Ini kanB-to-C, business to consumer. Jadi, mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Senin (06/01/2025).
Baca juga:
- Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
- Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 10:57:40Jurus Karding Lindungi Pekerja Migran Tanpa Eksploitasi
- 2025-01-31 10:57:40Masalah Program MBG Harus Dibenahi agar Tak Bahayakan Anak
- 2025-01-31 10:57:40Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
- 2025-01-31 10:57:40Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
- 2025-01-31 10:57:40Ima Mahdiah: Pram
- 2025-01-31 10:57:40Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
- 2025-01-31 10:57:40Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
- 2025-01-31 10:57:40Daftar Nama 14 Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza
- 2025-01-31 10:57:40Kun Wardana Bicara Adab, Jiwa, dan Program Jakarta Tidak Lapar
- 2025-01-31 10:57:40Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 10:57:40PPDB 2025: Siswa Gagal Seleksi Akan Dialihkan ke Sekolah Swasta
- 2025-01-31 10:57:40Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
- 2025-01-31 10:57:40PKS: Gencatan Senjata Israel
- 2025-01-31 10:57:40Publik Tak Perlu Sungkan Kritik Kelakuan Pejabat Tak Tahu Malu
- 2025-01-31 10:57:40Merunut Siapa Bertanggung Jawab atas HGB Pagar Laut di Tangerang
- 2025-01-31 10:57:40TNI Buru Desertir AD Penembak Rekannya di Bangka Belitung
- 2025-01-31 10:57:40BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
- 2025-01-31 10:57:40Daya Beli Melemah, Pabrikan Mobil Diminta Beri Diskon Spesial
- 2025-01-31 10:57:40Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Stabil hingga Kuartal IV 2024
- 2025-01-31 10:57:40Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 10:57:40Kebebasan, Kerukunan, dan/atau Moderasi Beragama?
- 2025-01-31 10:57:40PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
- 2025-01-31 10:57:40BGN Minta Sekolah Koordinasi dengan SPPG untuk Menu Siswa
- 2025-01-31 10:57:40Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
- 2025-01-31 10:57:40Prof Zullies: Jika Sebar Info, Pastikan Data Valid & Terpercaya
- 2025-01-31 10:57:40Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar
- 2025-01-31 10:57:40Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
- 2025-01-31 10:57:40Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
- 2025-01-31 10:57:40Asa dan Gagasan Bima Arya demi Bertarung di Pilkada Jabar 2024
- 2025-01-31 10:57:40Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025