Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, mengatakan penerima makan bergizi gratis harus berasal dari kalangan fakir, miskin dan beragama Islam, apabila menggunakan biaya zakat.
"Ini harus dipilah dulu siapa sasarannya jika menggunakan dana zakat, jika kategori penerima adalah fakir miskin, diperbolehkan. Namun, bila diberikan secara acak tanpa segmentasi kategori asnaf penerima zakat, ya, tidak boleh" kata Gus Fahrur saat dihubungi Tirto, Selasa (14/1/2025).
"Bisa juga dana CSR perusahaan BUMN dan swasta nasional. Atau royalti pengusaha tambang, itu angkanya pasti cukup besar," ucap Gus Fahrur.
Apabila ingin menggunakan dana zakat sesuai syariat Islam dalam mendongkrak biaya makan bergizi, maka Gus Fahrur menyarankan gerakan sedekah nasional. Menurut Gus Fahrur, sedekah nasional dapat menjangkau semua lapisan termasuk masyarakat nonmuslim.
"Yang lebih aman, ya, gerakan sedekah nasional, ini lebih umum dan bisa menjangkau semua lapisan, termasuk nonmuslim," ucap Gus Fahrur.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar pembiayaan makan bergizi gratis menggunakan dana zakat. Sultan berpendapat bahwa dana zakat bisa digunakan karena nominalnya di Indonesia sangatlah besar sehingga bisa menjadi penopang bagi program prioritas Presiden Prabowo tersebut.
"Saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak, ya? Zakat kita yang luar biasa, besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Sultan, masyarakat perlu dilibatkan dalam program makan bergizi gratis sehingga beban anggaran makan bergizi gratis tidak hanya menggunakan dana dari APBN.
"Bagaimana kita menstimulasi agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini," tukas Sultan.
Baca juga:
- Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- Pemerintah Akui Skema Pembayaran Vendor MBG Tak Serentak