Pigai mengatakan Kementerian HAM akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaporkan apakah telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan beleid tersebut pada 2025 ini.
"Perusahaan melaporkan itu kepada Kementerian HAM, 'oh kami mempekerjakan ada satu orang, karena karyawan kami 100 orang' setelah itu tidak apa-apa, untuk tahun ini kami percaya saja, kami akan cek bener enggak," kata Pigai, usai audiensi bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas, telah ditentukan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Sementara bagi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selain kewajiban kuota, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang bekerja.
Baca juga:
- Kemnaker Apresiasi BUMN-Swasta Berdayakan Penyandang Disabilitas
- Mensos Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda