"Motif pelaku melakukan tindak pidana pidana bahwa pelaku ingin memiliki sebagian barang berupa daging beku yang berasal dari truk kontainer yang sedang rusak," ujar Perwira Urusan (Paur) Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, kepada reporter Tirto, Senin (13/1/2025).
Dia mengungkap, para tersangka itu berencana menjual daging beku tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Daging beku itu sendiri adalah milik PT Sufo Tritama Mandiri yang akan diolah untuk menu MBG.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan, kejadian penjarahan itu sendiri terjadi pada Senin (6/1/2025) pukul 14.00 WIB. Saat itu, pihak PT Sufo Tritama Mandiri menghubungi Polsek Sekernan bahwa sopir truk yang tengah membawa daging untuk program MBG dari pemerintah tengah dijarah saat mogok di Jalan Jaliintim KM 58 Desa Suko Awin Jaya.
Sopir, kata Maulana, diancam menggunakan parang. Anggota Polsek kemudian segera ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati 97 dus daging telah dicuri.
"Daging seberat 1.940 kg dalam 97 dus telah diambil pelaku sehingga kerugian mencapai Rp194 juta," kata Maulana.
Baca juga:
- Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian di Tasikmalaya
- Salah, Pencurian Data dengan Menggunakan QRIS
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda