Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, Cheryl Darmadi belum ditahan karena berada di Singapura sejak lama. Berdasarkan pantauan penyidik, Cheryl belum pernah kembali ke Indonesia.
"Surya Darmadi anaknya posisi di luar (negeri). Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Kami akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah, ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah, sebatas itu," ucap Febrie.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma dan Ketua Yayasan Darmex. Cheryl Darmadi merupakan Dirut PT Asset Pasific sekaligus anak dari terpidana korupsi Duta Palma, Surya Darmadi.
"Duta Palma Grup ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, satu, Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex. Yang bersangkutan akan diproses sebagai tersangka TPPU. Kepentingan TPPU ini, aset akan disita terkait kejahatan pokok," kata Febrie dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Febrie menjelaskan, penetapaan tersangka juga dilakukan kepada dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya dijerat pasl TPPU.
"Ini tambahan korporasi lain. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang diidentifikasi penyidik terkait TPPU," ungkap dia.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Harap Kejagung Adil dalam Kasus Korupsi Duta Palma
- Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 M Terkait Kasus Duta Palma
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda