国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Komnas HAM Periksa 7 Saksi terkait Penembakan Bos Rental Mobil

Waktu rilis:2025-01-23 03:21:44

OLXTOTO - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proses penyelidikan peristiwa penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Jakarta-Merak beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan guna mendalami dugaan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

"Kami sudah memeriksa tujuh saksi-saksi,spotbet dengan meminta keterangan ke Polresta Tangerang, keluarga korban, dan ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia)," ungkap Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, kepada reporter Tirto, Kamis (16/1/2025) malam.

Komnas HAM Periksa 7 Saksi terkait Penembakan Bos Rental Mobil

Sejauh ini, kata Uli, pemeriksaan kepada pihak terduga pelaku sendiri belum dilakukan. Kendati demikian, kepada Puspomal yang menangani ketiga anggota sebagai pelaku penembakan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM, kata dia, masih melakukan pemantauan, meski perkembangan terakhir bahwa ketiga anggota TNI AL yang melakukan penembakan dilimpahkan ke orditur untuk menjalani persidangan.

Ditegaskan Uli, kasus ini harus dituntaskan dengan penegakan hukum seadil-adilnya. Dia juga mendesak agar proses di TNI maupun Polri berjalan secara transparan.

"Dan kami meminta adanya perlindungan saksi dan korban," tutur Uli.

Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka pembunuhan bos rental mobil yang berada di kawasan rest area Kilometer 45, Tol Tangerang-Merak. Ketiga tersangka itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Dua dari tiga pelaku anggota TNI AL tersebut dikenai pasal pembunuhan berencana dengan dengan dakwaan primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 juncto Ayat 55 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, ketiga tersangka langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Sasmita di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).

Baca juga:

  • Anak Bos Rental Emosional Lihat Rekonstruksi Penembakan Ayahnya
  • Aturan Penggunaan Senpi Anggota TNI Sudah Saatnya Diperketat
  • 2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!