“Terkait penghapusan PPN dan dampak atas penjualan dari Minyakita,beton888 saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (16/01/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, diketahui telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk merelaksasi kewajiban wajib pungut tersebut agar harga Minyakita turun.
Dwi pun mengatakan bahwa sebetulnya aturan wajib pungut bukanlah hal baru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dikatakan bahwa BUMN hingga perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN merupakan pemungut PPN itu.
“Selain itu, penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM telah berlaku sejak tahun 2012 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012,” jelas Dwi.
Maka dari itu, Dwi kembali menekankan bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak 2012.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut salah satu alasan BUMN pangan seperti Bulog, ID Food dan PT PPRI belum optimal dalam berupaya mendistribusikan Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena belum mendapat keringanan wajib pungut.
“Kita juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya satu tantangan BUMN pangan mengapa susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).
Iqbal mengatakan, Kemendag pun telah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan relaksasi wajib pungut BUMN pangan sesuai rekomendasi yang disarankan.
“Oleh karena itu minggu lalu awal Januari 2025, kami di kemendag, menteri perdagangan telah mengirim surat kepada menteri keuangan untuk melakukan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan,” ungkap Iqbal.
Baca juga:
- Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
- DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
- BUMN Butuh Relaksasi Wajib Pungut supaya Harga Minyakita Stabil
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda