“Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik,” kata Luhut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (14/1/2025) dilansir dari Antara.
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang belum diperbarui, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
“Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk)selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.
Di samping meningkatkan pelayanan pajak, Luhut juga menilai Core Tax dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Implementasi Core Tax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.
Langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Core Tax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
Baca juga:
- Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan
- Menilik Sumber Dana PSSI untuk Pengembangan Timnas Indonesia
- Guru Hukum Siswa karena SPP: Potret Suram Akses Pendidikan Kita
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda