Izin ini diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan proyek pagar yang terbentang di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, keduanya merupakan kontraktor yang membangun pagar laut tersebut sebagai proyek reklamasi untuk penataan pelabuhan di wilayah tersebut.
Mengenai pengurusan surat izin KKPRL, Pung mengatakan bahwa keputusan pemberian surat tersebut kepada perusahaan yang mengajukan, bukanlah wewenang pihaknya, melainkan ranah Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP.
“Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara. Jangan ada pergerakan dulu, akan dikaji dulu dari KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diberi KKPRL),” jelas Pung.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang didapatnya dari pihak TRPN, mereka tengah menyiapkan pengajuan permohonan surat izin KKPRL tersebut.
“Informasi terakhir kami dapatkan bahwa pihak TRPN sudah melayangkan juga surat untuk meminta izin KKPRL itu sesuai dengan peruntukan lahan ini,” ungkap Hermansyah.
Baca juga:
- Mengapa Sampai Ada Pagar Laut di Bekasi?
- KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
- Misteri Pagar Laut Tangerang: Warga Resah tapi Tak Bisa Apa-Apa