Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita di Atas HET
“Maka dari itu,jadwal premier league Ditjen PKTN memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini menjual harga Minyakita diatas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer maupun distributor,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).
Iqbal mengatakan, Kemendag masih menemui banyak pengecer di daerah yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
“Kami di kementerian perdagangan juga melakukan klarifikasi pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah pelaku usaha yang kami duga menjual harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer maupun distributor yang telah kita tetapkan dari harga jual distributor terhadap harga pengecer,” ucapnya.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, Kemendag menawarkan beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama, Kemendag meminta Pemda untuk mengadakan fasilitas dropping dari distributor langsung ke pedagang di pasar dengan difasilitasi Dinas Perdagangan atau Unit Pasar Rakyat (UPT pasar).
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah khususnya pada dinas perdagangan untuk terus melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor,” sebut Iqbal.
Iqbal mengatakan, Kemendag telah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendistribusian Minyakita dengan para produsen minyak goreng pada 6 Januari 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan 5 grup yang berkontribusi dalam penyaluran Minyakita, yakni Wimar, Smart, Apical, Musim Mas, dan KPN. Dalam pertemuan tersebut, para produsen Minyakita diminta untuk menjaga stabilitas produksi dan penyaluran Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk puasa dan Idul Fitri 2025.
Selain itu, produsen juga diminta untuk memantau jaringan distribusi Minyakita untuk memastikan para distributor mematuhi ketentuan HET, serta melakukan pendistribusian ke BUMN Pangan, yakni Bulog dan ID Food dalam upaya pemerataan pasokan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur.
“Kami juga ingin menghimbau kepada konsumen dan untuk terus memantau apakah konsumen ketika membeli Minyakita pengecernya terdaftar atau tidak di Simirah,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, hanya pengecer yang terdaftar di Simirah yang dapat menjual Minyakita. Maka dari itu artinya, dia mengklaim pengecer yang tetap menjual Minyakita di atas harga HET merupakan pengecer yang tidak terdaftar dalam Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang jual Minyakita yang di atas HET adalah pengecer yang tidak terdaftar di Simirah yang di gaungi Kementerian Perindustrian,” kata Iqbal.
Baca juga:
- Pengumuman Hasil SKB Kemendag 2024, Cara Cek, dan Linknya
- Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit Dorong Implementasi B40
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 00:59:09Ronal Surapradja Bicara Dinamika Maju Pilgub & Visi Misi Jabar
- 2025-01-31 00:59:09Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-01-31 00:59:09Last Dinosaurs: Kami Sempat Berpikir Takkan Bisa Main Live Lagi
- 2025-01-31 00:59:09Menteri Nusron Cabut SHGB Milik Agung Sedayu di Laut Tangerang
- 2025-01-31 00:59:09Khoirudin soal Kemenangan PKS hingga Anggota DPRD Kampanyekan RK
- 2025-01-31 00:59:09LPS Nilai Kebijakan DHE SDA 100 Persen Perkuat Rupiah
- 2025-01-31 00:59:09Jusuf Kalla: Ini Pemilu yang Paling Buruk Dibanding Sebelumnya
- 2025-01-31 00:59:09Ima Mahdiah: Pram
- 2025-01-31 00:59:09Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik
- 2025-01-31 00:59:09Membedah Gagasan Sudirman Said Seandainya Maju Pilgub Jakarta
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 00:59:09Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-01-31 00:59:09Megawati ke Polisi: Mbok Jangan Suka Nangkepin Orang!
- 2025-01-31 00:59:09Mandiri Energi Tanpa Nuklir
- 2025-01-31 00:59:09Jokowi soal Polemik HGB di Laut Tangerang: Dicek Proses Legalnya
- 2025-01-31 00:59:09Restart Peran Parlemen di Era Menguatnya Presidensialisme RI
- 2025-01-31 00:59:09Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang akan Makan Waktu 15 Hari
- 2025-01-31 00:59:09Mandiri Energi Tanpa Nuklir
- 2025-01-31 00:59:09PDIP Bantah Kiriman Bunga Prabowo ke Mega Tanda Hubungan Membaik
- 2025-01-31 00:59:09Pertaruhan KPU: Siapkan Pilkada & Pulihkan Kepercayaan Publik
- 2025-01-31 00:59:09Pemerintah Evaluasi PSN di PIK 2 Imbas Isu Pagar Laut Banten
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 00:59:09Jeremias Nyangoen: Saya Menjalani Proses dengan Baik
- 2025-01-31 00:59:09Mimpi Sendi Fardiansyah, dari Istana Negara Menuju Kota Bogor
- 2025-01-31 00:59:09Kemendikti akan Atur Ulang Distribusi Dokter daripada Tambah FK
- 2025-01-31 00:59:09Harlah 101 NU, Kawal Kemenangan Indonesia
- 2025-01-31 00:59:09Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-31 00:59:09Meneropong Masa Depan Nuklir dan Kalkulasi Pengorbanannya
- 2025-01-31 00:59:09Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-31 00:59:09Pemerintah Batalkan Eksekusi Terpidana Narkoba Asal Prancis
- 2025-01-31 00:59:09Melihat Ketimpangan dari Kacamata Sektor Energi
- 2025-01-31 00:59:09360 Gedung di Jakarta Belum Lolos Syarat Keselamatan Kebakaran