"Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Judha mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan itu bermula dari seorang WNI yang berinisial A yang meninggal akibat serangan luka tusuk WNI lainnya. Sebelum meninggal, A sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Jepang.
Dalam kasus tersebut, kepolisian Isesaki telah menetapkan 11 WNI dalam kasus pembunuhan. Selain kasus pembunuhan, para tersangka juga dijerat pelanggaran keimigrasian.
"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," kata Judha.
Baca juga:
- Pensiunan Kemlu Lapor ke Komnas HAM Atas Pengabaian Gaji Pokok
- Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda