Ketua LKPP,erek erek 2d Hendrar Prihadi, mengatakan pihaknya mendapat beberapa catatan dari KPK untuk mengembangkan beberapa regulasi.
"Kita menjelaskan sistem katalog terbaru kita versi 6 dan Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lain merespons baik, sekaligus memberikan catatan terkait beberapa regulasi yang mesti kita kembangkan," kata Hendrar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Tapi memang kendalanya mesti melibatkan Inspektur di masing-masing kementerian lembaga, pemerintah daerah. Tadi kita diskusi gimana caranya Inspektorat bisa lebih aktif untuk bisa melakukan pencegahan di titik-titik awal," ucap Hendrar.
Hendrar mengatakan pihak KPK telah memberi catatan untuk perbaikan regulasi di LKPP untuk dikembangkan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur.
"Supaya proses pengadaan barang jasa ini cepat, tepat, prosedural, pro produk dalam negeri, pro UMKK, plus satu menghasilkan efisien untuk negara," tukas Hendrar.
Presiden Prabowo Subianto, meluncurkan katalog elektronik versi 6 (V6) secara langsung dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Peluncuran ini menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Katalog elektronik V6 yang dikembangkan oleh LKPP ini dirancang untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sistem ini memungkinkan kemudahan e-audit dan monitoringsecara real timeproses transaksi yang sedang berjalan. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Baca juga:
- Prabowo Tegaskan Budaya Mark-Up Anggaran Sama Dengan Korupsi
- MA Sebut Tak Bisa Kuntit Hakim 24 Jam demi Cegah Korupsi