国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Waktu rilis:2025-01-23 03:47:29

OLXTOTO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberi ruang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM),jadwal premier league selain kepada badan usaha ormas keagamaan. Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” kata Bob Hasan, dikutip dari Antara.

Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses itu membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.

“Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.

Baleg DPR RI pun berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Baleg DPR juga berniat untuk menambahkan aturan untuk luas IUP di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan diberikan kepada UKM daerah setempat.

“Kita yang terus berkembang dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri, hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah dengan hilirisasi,” kata Bob Hasan.

Baca juga:

  • Izin Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA
  • Komisi III DPR Desak Semua Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!