"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” kata Bob Hasan, dikutip dari Antara.
Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses itu membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.
“Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.
Baleg DPR RI pun berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Baleg DPR juga berniat untuk menambahkan aturan untuk luas IUP di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan diberikan kepada UKM daerah setempat.
“Kita yang terus berkembang dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri, hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah dengan hilirisasi,” kata Bob Hasan.
Baca juga:
- Izin Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA
- Komisi III DPR Desak Semua Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda