"Kita juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya satu tantangan BUMN pangan mengapa susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).
Perlu diketahui, harga HET Minyakita saat ini yang ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Sejumlah pengecer daerah masih menjual di atas harga HET.
Kemudian, Kemendag juga menerbitkan Surat Dirjen PDN No BP.00.01/300/PDN/SD/11/2024 dan No BP.00.01/301/PDN/SD/11/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang himbauan kepada produsen dan distributor. Di dalam salah satu poin surat meminta produsen atau D1 bekerja sama dengan BUMN pangan untuk mendukung pemerataan distribusi hingga wilayah terdepan dan terluar serta daerah dengan harga tinggi atau di atas ketentuan HET.
Iqbal mengatakan, Kemendag pun telah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan relaksasi wajib pungut BUMN pangan sesuai rekomendasi yang disarankan.
“Oleh karena itu minggu lalu awal Januari 2025, kami di kemendag, menteri perdagangan telah mengirim surat kepada menteri keuangan untuk melakukan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan,” ungkap Iqbal.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya Kemendag dalam mengoptimalisasi penyaluran melalui BUMN pangan dengan mempersingkat rantai distribusi minyakita, serta melakukan pemerataan distribusi ke wilayah yang masih belum mencapai HET.
“Ini kami anggap sekiranya dapat dikabulkan oleh kemenkeu pertama fokusnya akan dapat memperpendek rantai distribusi, ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ujar Iqbal.
Baca juga:
- Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Distribusikan MinyaKita
- Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha Jual Minyakita Di Atas HET
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda