Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
Hal tersebut disampaikan oleh Rita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul yang keduanya merupakan hakim PN Surabaya. Dia dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait pengetahuannya soal uang suap yang diduga diterima oleh suaminya.
"Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'aku udah' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf, ke saya, dan juga minta maaf ke anak-anak," kata Rita, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
"Gak tega bertanya sama bapak. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena saya gak sanggup bertanya seperti itu," ucap Rita.
Sementara itu, Istri Hakim PN Surabaya, Mangapul, Martha Panggabean, menyebut bahwa suaminya menyesal telah menerima uang suap. Meski sama seperti Rita, juga tak menyebut secara gamblang uang tersebut berasal dari perkara Ronald Tannur.
"Itu bukan milik kita, oke? Katanya, sambil menangis, bapak bilang 'saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf'," kata Martha.
Selain itu, dia mengaku kesal kepada suaminya, sebab, Mangapul sudah tidak menerima lagi gaji bulanan sebesar Rp28 juta, setelah terjerat kasus perkara Ronald Tannur ini.
Dia mengatakan saat ini dirinya dan Mangapul masih memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan biaya untuk mengenyam pendidikan.
"Dua kali datang ke ATM saldo anda nol, saldo anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," tukas Martha.
Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Heru Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Perkaranya Dihentikan
- Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya soal Suap Hakim
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-25 20:15:38KTT C20, Pancasila, & Ikhtiar Menyelesaikan Krisis Multidimensi
- 2025-01-25 20:15:38Pemerintah akan Berhati
- 2025-01-25 20:15:38Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
- 2025-01-25 20:15:38KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-01-25 20:15:38Teh Panas dan Romantisme Berbuka Puasa
- 2025-01-25 20:15:38Gernas SIA dan Ekofeminisme
- 2025-01-25 20:15:38BGN Akui Anggaran MBG Masih Kurang, meski Jadi Program Andalan
- 2025-01-25 20:15:38Jaleswari Bicara Pilihan Politik Jokowi & Harapan Baru Demokrasi
- 2025-01-25 20:15:38Hilirisasi Mineral dan Gandum: Dua Cerita, Satu Pelajaran Besar
- 2025-01-25 20:15:38Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Peristiwa Panas
- 2025-01-25 20:15:38Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-01-25 20:15:38Melihat Ketimpangan dari Kacamata Sektor Energi
- 2025-01-25 20:15:38Dua Polisi di Kuta, Bali Ditahan usai Peras Turis Asal Kolombia
- 2025-01-25 20:15:38Quo Vadis Politik Hukum Progresif Pembentukan Peraturan
- 2025-01-25 20:15:38Energi Muda untuk Masa Depan Indonesia Terbarukan
- 2025-01-25 20:15:38Melihat Ketimpangan dari Kacamata Sektor Energi
- 2025-01-25 20:15:38DPR Minta Menteri KKP Segera Ungkap Pemasang Pagar Laut Banten
- 2025-01-25 20:15:38Diary of Genocide Saksi Nyata Pembantaian Massal di Palestina
- 2025-01-25 20:15:38Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-01-25 20:15:38Melihat Pendidikan Sikka, Teringat Frans Seda
Hotspot Terbaru
- 2025-01-25 20:15:38Ridwan Kamil: Peluang Maju Jabar 1, DKI hingga Tawaran Menteri
- 2025-01-25 20:15:38Suap & Gratifikasi Masih Banyak Terjadi di Instansi Pemerintahan
- 2025-01-25 20:15:38Tantangan dan Peluang Implementasi UU PDP di Industri Perbankan
- 2025-01-25 20:15:38Pemerintah akan Berhati
- 2025-01-25 20:15:38Menikmati Wisata Perahu Kali Pepe saat Perayaan Imlek di Solo
- 2025-01-25 20:15:38Menjajal Berbagai Olahan Makanan Super dari Nusa Tenggara Timur
- 2025-01-25 20:15:38BGN Akui Anggaran MBG Masih Kurang, meski Jadi Program Andalan
- 2025-01-25 20:15:38Satgas Swasembada Gula: Mimpi di Ujung Senja Era Jokowi?
- 2025-01-25 20:15:38Surya Tjandra Buka
- 2025-01-25 20:15:38Hotel & Bus Lebih Murah Jadi Faktor Turunnya Biaya Haji 2025