国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%

Waktu rilis:2025-01-23 03:46:10

OLXTOTO - Seperti diketahui,psm pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga:Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Kena PPN 12% di 2025?

Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%

Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.

Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.

Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.

Foto Periksa Fakta Pajak Janda Duda. foto/Hotline periksa fakta tirto

Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.

Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirtomencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari potongan gambar dari foto di akun @my_black.007. Hasilnya mengarahkan kami ke banyak situs yang menggunakan foto tersebut, termasuk situs FEB UI yang menggunakan gambar serupa dengan unggahan TikTok. Namun, alih-alih memberikan pernyataan soal pajak untuk duda dan janda, berita tersebut berisi soal Menkeu Sri Mulyani yang meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.

Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.

Lalu, Tirtojuga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.

"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008. ?

"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.

Kesimpulan

Video Sri Mulyani dengan narasi janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari masa lama statusnya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.

==

Mohammad Arsyil Azhiim berkontribusi terhadap penulisan artikel periksa fakta ini.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!