Direktur Penyuluhan,mawartoto Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan PMK omnibus diperlukan untuk barang kena pajak (BKP) dalam kategori nonmewah tertentu yang memiliki DPP nilai lain. Serta, PPN besaran tertentu dalam PMK, dapat diberlakukan sama dengan BKP nonmewah yang PPN nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK Nomor 131 tahun 2024.
Dwi menekankan bahwa penyusunan PMK omnibus ini sebagai upaya agar tidak memberatkan beban PPN agar tidak mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Peraturan tersebut diketahui diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN dalam bentuk penggunaan nilai untuk dasar pengenaan pajak untuk barang pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Tirto.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam PMK 131/2024 tersebut, dikatakan bahwa tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Sementara pada Pasal 2 Ayat (4) berbunyi, pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti tersebut dapat dikreditkan.
“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 2 Ayat (3) dalam peraturan tersebut.
Mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 di peraturan itu.
Sedangkan, mulai 2 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor, sebagaimana bunyi Psal 2 Ayat (2).
Baca juga:
- Isi PMK 131 Tahun 2024 dan Ketentuan PPN 12% untuk Barang Mewah
- Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda