国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP

Waktu rilis:2025-01-23 03:46:05

OLXTOTO - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya diketahui adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus,klasemen piala dunia u 17 fifa 2023 Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan yang merupakan Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron sebagai Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.

2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP

“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025) malam.

Keduanya, kata Erdi, juga disanksi menjalani penahanan pada penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, diwajibkan selama satu bulan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.

“Majelis sidang KKEP menyatakan bahwa keduanya menangkap dua orang warga negara Malaysia dalam acara DWP itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap dia.

Ditambahkan Erdi, dalam proses penangkapan, keduanya memberikan rehabilitasi tanpa melalui Tim Asesment Terpadu (TAT). Hal itu lantaran dua WNA Malaysia telah dimintakan uang untuk pembebasan atau pelepasan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tutur Erdi.

Dalam sidang KKEP itu, ucap Erdi, keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.

Baca juga:

  • Menilik Peluang Damai Konflik Timteng & Rusia-Ukraina era Trump
  • Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
  • Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!