Bambang menilai ada sejumlah indikator yang menyebabkan rendahnya jumlah pemilih. Pertama, kondisi hujan yang disertai banjir dan longsor. Ia menyebut KPU Sumatra Utara gagal mengantisipasi kondisi bencana alam atau force majeure tersebut.
Bambang mengakui KPU Sumut memang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), tetapi tak mendongrak partisipasi pemilih.
Ia menyinggung adanya campur tangan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan Bobby Afif Nasution dan Surya. Tak hanya ASN, Bambang juga menuding penyelenggara pemilu ikut cawe-cawe dalam pemenangan Bobby-Surya.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata dia.
Dalam amar permohonan yang dicantum di dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, meminta MK untuk memerintahkan KPU Sumatra Utara agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di wilayah tersebut.
Ia meminta agar pemungutan suara ulang, setidaknya dapat dilaksanakan di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.
Baca juga:
- Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
- KPU Akan Tetapkan Pasangan Cakada Tak Bersengketa di MK Hari Ini
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda