"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali," kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Tanpa menyebutkan perkara pemeriksaan, Enny menjelaskan bahwa Ridwan diperiksa KPK selama satu jam dan hanya memberikan petunjuk bahwa kasus itu berkaitan dengan Mahkamah Agung, tempat Ridwan bekerja sebelumnya.
Enny menerangkan, Ridwan telah dijadwalkan KPK untuk diperiksa pekan lalu. Namun, dia baru hadir pada hari ini karena memiliki waktu luang dari jadwal sidang.
"Ya mungkin di sana penjadwalannya saya kira ya, karena penjadwalannya kemudian beliau minta diundur, karena tidak memungkinkan waktunya untuk meninggalkan persidangan, sehingga beliau minta waktu sebelumnya, bahwa hari ini memungkinkan," kata dia.
Sementara itu, KPK telah mengonfirmasi bahwa penyidik memeriksa Ridwan Mansyur sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
"Betul diperiksa sebagai saksi, perkara MA, tersangka Hasbi Hasan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Usai diperiksa, Ridwan tak banyak bicara. Ia hanya menegaskan sudah menyampaikan keterangan pada penyidik sebagai saksi dan tidak menyebut perkaranya.
"Cuma memberi keterangan, sudah selesai," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Baca juga:
- Perjalanan Karier Ridwan Mansyur yang Sudah Resmi Jadi Hakim MK
- Keadilan Pemilu dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda