国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI

Waktu rilis:2025-01-23 03:48:07

OLXTOTO - Menteri Koordinator Bidang Hukum,klasemen al nassr HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pemerintah, lewat Kementerian Luar Negeri, berupaya untuk memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, ke Indonesia. Namun, Hambali masih ditahan di Guantanamo oleh militer AS.

“Jadi pemerintah sudah membuka akses, tapi belum berhasil dan pemerintah pernah juga minta yang bersangkutan itu supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili,” ungkap Yusril saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI

Yusril mengatakan, salah satu pemicu proses hukum Hambali mandek karena Hambali diadili dengan peradilan militer AS, bukan peradilan sipil AS.

Yusril menegaskan, pemerintah menaruh atensi untuk memberikan perlindungan kepada Hambali sebagai salah satu WNI meski berbeda pandangan dengan pemerintah.

"Hambali itu menjadi salah satu fokus perhatian kami, karena dia adalah seorang warga negara Indonesia yang ditahan di tempat tahanan di Guantanamo, wilayahnya Kuba, tapi ditahan oleh militer AS sampai sekarang. Dan konsen kita adalah kita harus memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri," kata Yusril.

Akan tetapi, Yusril mengaku ada tantangan apabila Hambali kembali dan diproses hukum di Indonesia. Ia beralasan, hukum pidana Indonesia memiliki masa daluwarsa 18 tahun sementara kasus Bom Bali 2002 telah 23 tahun. Walaupun memiliki tantangan, Yusril yakin Hambali masih bisa dijerat pidana terorisme lain lantaran diduga terlibat dalam sejumlah kasus terorisme selain Bom Bali 2002.

“Kalau Bom Bali sudah kadaluarsa, tapi kalau kasus-kasus kegiatan terorismenya kan berlanjut terus. Karena kan, walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tapi kan berlaku asal personal, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, meskipun di luar teritorial Indonesia, itu tetap berlaku hukum Indonesia,” ungkap Yusril.

Baca juga:

  • Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
  • Absennya Regulasi untuk Pemulangan Hambali, Bagaimana WNI Lain?

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!