国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit

Waktu rilis:2025-01-23 03:29:06

OLXTOTO - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),togel hongkong Abdul Kadir Karding, memandang penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, mempersulit pelaksanaan pemilu ke depan.

“Ya aslinya itu bikin rumit deh, karena kan, gini, lho, ya, demokrasi itu perlu kita jaga, tapi jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu,” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan memungkinkan semua orang mencalonkan diri sebagai presiden. Hal itu, kata dia, berpotensi membuat jumlah calon membludak.

Karding mengaku tetap menghormati keputusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat ini.

“Tapi karena ini keputusan MK kita tidak bisa apa-apa,” tutur Karding.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential thresholddalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Suhartoyo menerangkan norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

  • Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
  • Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!