国产高潮高潮久久久久久_中日韩激情无码一级毛片_一区二区精品在线观看视频_香蕉aa三级久久毛片_日韩精品一区二区三区无码免费_91精品欧美综合在线观看_x8x8拨牐拨牐x8免费视频_人伦人与牲口性恔配视频免费_又大又硬的视频国产在线_中文亚洲av片在线观看不卡

Mendikdasmen Resmi Terbitkan Aturan Redistribusi Guru ASN

Waktu rilis:2025-01-23 03:10:51

OLXTOTO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 terkait Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peraturan ini ditetapkan oleh Mendikdasmen,jadwal maghrib hari ini Abdul Mu’ti pada Selasa (14/1/2025).

Resdistribusi ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Mendikdasmen Resmi Terbitkan Aturan Redistribusi Guru ASN

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/11/2025).

- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara itu, ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

- memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;

- sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana.

Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi syarat berikut:

- memiliki izin operasional dari Pemda;

- terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

- melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;

- memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

- memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

- tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan;

- memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan

Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mendikdasmen.

Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Adapun, tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.

Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Kemudian, penilaian terhadap kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Adapun, berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru.

Baca juga:

  • 30 Perguruan Tinggi Utama Dunia LPDP 2025, Syarat & Dokumen PTUD
  • Guru Hukum Siswa karena SPP: Potret Suram Akses Pendidikan Kita

Komentar pengguna(0)
Belum ada yang membalas, ambil sofanya...
menyukaiOLXTOTO,Lalu tekan bagikan!