Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejumlah uang dan barang tersebut, disita saat penyidik melakukan penggeledahan di dua unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, 8-9 Januari 2025.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).
"Sebaliknya pun, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala sesuatu tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, pada Rabu, (8/1/2025) KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, Kosasih melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersama dengan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan.
Baca juga:
- KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar terkait Penyidikan PT Taspen
- KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom
- Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda