Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Taufik memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) setelah sebelumnya mangkir.
"Kemarin hadir di pemeriksaan penyidik," kata Artanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/1/2024).
Sebelumnya, tersangka Taufik mangkir saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (2/1/2025).
Kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar, menjelaskan kliennya sempat tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sedang sakit. Dia tidak merinci sakit apa yang diderita tersangka Taufik.
"Ada surat keterangan dokter," kata Khairul.
Perlu diketahui, tersangka Taufik di samping menjabat Kaprodi PPDS Anestesi juga merupakan seorang dokter.
Selain Taufik, dua tersangka lain yakni Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip dan Zara Yupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip telah lebih dulu diperiksa di Polda Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus bullying atau perundungan di lingkungan PPDS Undip.
Para tersangka disangkakan Pasal 368 Ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 335 Ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan dokter spesialis di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban perundungan.
Baca juga:
- Polda Jateng Belum Tahan 3 Tersangka Kasus BullyingPPDS Undip
- Alasan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Mangkir dari Pemeriksaan
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda