Kapolres Halmahera Barat, AKBP Arlichson, menerangkan, penyidik juga menetapkan tersangka staf Disperindag bernama Riksony Boky. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Januari 2025.
"Sudah (ditahan) pelaku dua orang, DB dan RS," tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2025).
"Kepada tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap dia.
Di sisi lain, Arlichson menjelaskan bahwa kondisi korban sudah berada di rumahnya. Korban Hardi hanya mengalami luka lecet dan tak dilakukan perawatan di rumah sakit.
Diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan Demisius viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan dua pelaku mengeroyok seorang pedemo. Pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.
Kemudian, korban dilarang oleh kedua pelaku penganiayan saat hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut. Lalu, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.
Baca juga:
- PDIP: Wacana Blokir X Tak Ancam Kebebasan Berekspresi
- Terduga Pelaku Pengeroyokan Murid di Tebet Segera Diperiksa
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda