Sultan menegaskan dirinya sebagai Ketua DPD bisa memberikan gagasan untuk pelaksanaan MBG agar program berjalan lancar.
"Kita tidak masalah jika Istana tidak berkenan. Sebagai pimpinan lembaga Parlemen DPD RI kami merasa perlu memberikan alternatif gagasan kepada pemerintah untuk memastikan program ini tidak mengalami hambatan baik secara anggaran maupun teknis pelaksanaannya," kata Sultan, dalam keterangan pers, Kamis (16/1/2025).
"Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk di sampaikan ke pemerintah," tutur Sultan.
Sebagai bentuk solusi, Sultan juga meminta Baznas dan lembaga penerima zakat lainnya mengkaji potensi penerimaan infak dan sedekah sebagai pembiayaan MBG. Hal itu dikarenakan syarat penggunaan dana zakat yang bersifat rigid dan ketentuannya hanya bisa dibagikan bagi 8 asnaf yang telah diatur dalam syariat Islam.
"Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima dan hukumnya sunnah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," kata Sultan.
Sultan menjelaskan bahwa usulan mengenai pembiayaan MBG dari zakat infak dan sedekah muncul dari kondisi keuangan negara yang tak mampu membiayai program pemerintah tersebut. Menurut Sultan, pembiayaan MBG dengan dana pribadi sudah jamak dilakukan dan dicontohkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita mungkin pernah mendengar bahwa Pak Presiden Prabowo informasinya juga menggunakan uang pribadi untuk membiayai percobaan program MBG ini. Saya pribadi pun sebagai anggota parlemen, jika diminta oleh pemerintah untuk mendukung secara langsung untuk melakukan hal tersebut pasti akan dengan senang hati sesuai dengan kemampuan masing-masing," tukas Sultan.
Baca juga:
- Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
- Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG