"Target kita untuk hak adat itu 3 juta, 3 juta hektare. Ini masih di bawah target," kata Nusron usai bertemu Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk membahas penataan tanah berbasis HAM di Gedung ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Nusron menjelaskan, masyarakat mengklaim memiliki 10 juta tanah adat, tetapi 70 persen dari total tersebut merupakan kawasan hutan. Sementara itu, Area Penggunaan Lain (APL) atau lahan di luar kawasan hutan negara yang digunakan untuk pembangunan non-kehutanan hanya 3 juta hektar.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberikan sertifikat kepada investor sebelum mendapatkan surat-surat keterangan dari wali adat setempat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pigai mengatakan, sertifikasi tanah hak komunal sulit dijalankan karena ada masyarakat yang mematok tanah adat sebagai tanah pribadi. Selain itu, masyarakat juga kurang berpartisipasi atas hak komunal ini.
"Justru di kawasan masyarakat adat masyarakat komunal, setiap orang mengaku punya dia padahal itu sesungguhnya itu punya kawasan adat. Supaya dia memiliki sertifikat dan dia simpan dan dia bisa jual," kata Pigai.
Diketahui, hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah atau wilayah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat yang berada di kawasan tertentu. Hak komunal merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Baca juga:
- Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
- Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,7 T
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda