Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan institusi penanggung jawab program MBG harus memiliki saluran pengaduan sebagaimana yang tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Semua institusi penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib membentuk sistem pengaduan masyarakat," kata Yeka kepada Tirto, Rabu (8/1/2025).
Yeka mengatakan saat ini Ombudsman RI masih melakukan pemantauan terhadap program MBG ini. Ombudsman, lanjut Yeka, belum berencana melakukan survei untuk memberikan saran secara langsung kepada pelaksana program MBG.
"Dipantau dari jauh dulu," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan pembentukan saluran pengaduan untuk menampung masukan atau laporan terkait program MBG yang baru saja digelar pemerintah. Menurut dia, hal ini sebagai wadah aspirasi untuk mendukung kesuksesan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Ini kalau bisa channelingatau saluran untuk memberikan komplain dan handling(penanganan) komplainnya itu memang harus diciptakan sih,” kata Hetifah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Ia menegaskan kehadiran saluran pengaduan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan tidak adanya keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Padahal, kata dia, mungkin temuan tersebut hanya ditemukan di beberapa titik saja.
Baca juga:
- Ibu Hamil di Jakarta Dapat Makan Bergizi Gratis Mulai 9 Januari
- Dana Pribadi Prabowo pada Program MBG Berpotensi Langgar Aturan
- Zulhas Sebut Anggaran Program MBG Bisa Tembus Rp420 T Setahun