Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtyas, mengatakan belum ada kendala signifikan dalam mempersiapkan memori banding. Hanya saja, LPSK masih perlu mengumpulkan semua pernyataan dan keterangan korban untuk melengkapi memori banding.
“Berkaitan dengan para korban dan keluarganya untuk pengajuan banding ini, tentu kami meminta para korban dan keluarga untuk menyampaikan semua penderitaan yang mereka alami dari tragedi kanjuruhan. LPSK berharap semua pederitaan ini dapat mereka sampaikan secara lebih mendalam dan detail supaya hakim di tingkat banding membaca semua penderitaan yang mereka alami akibat dari tragedi kanjuruhan,” kata Susi saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025).
Dengan ini, ia berharap hakim dapat mempertimbangkan suara korban dan bertindak lebih adil dalam memutuskan hasil banding nantinya.
“Majelis hakim banding dapat mempertimbangkan suara dari para korban dan/atau keluarganya , sehingga putusan hakim bisa adil bagi mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka tragedi Kanjuruhan sebesar RP 1,07 miliar pada Selasa (31/12/2024).
Para korban kecewa dengan keputusan tersebut. Para korban menuntut restitusi sebesar RP 17,5 miliar. Angka itu dihitung berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku. Para korban mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim.
Baca juga:
- Mengenang Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Kronologi, & Korban
- Jalan Terjal Korban Tragedi Kanjuruhan Mendapatkan Restitusi