Mengingat, meski diselenggarakan pihak swasta, jemaah yang berangkat menggunakan layanan itu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, Marwan menilai pemerintah berwenang mengatur regulasi penyelengaraan haji furoda.
"Tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kami batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," jelas Marwan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Maka nanti di undang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh. Belum mengatur, karena memang murni swasta," ucapnya.
Di satu sisi, ia menyebutkan kuota haji foruda per tahun juga tidak menentu setiap tahunnya. Kuota haji furoda juga tak dilakukan melalui negosiasi oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya oleh pihak swasta yang bernegosiasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi.
Kata Marwan, kuota haji furoda juga berbeda dengan kuota haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama Lemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini. Jadi, tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan," ucapnya.
"Tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia. Maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," lanjut Marwan.
Baca juga:
- Maskapai Lokal Perlu Didorong Penuhi Penerbangan Haji
- Haji Furoda Penuh Masalah, Komisi VIII DPR akan Bentuk Panja
- Presiden Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggara Haji 2025
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda