Yusril mengibaratkan pembatalan presidential thresholdtersebut seperti zikir karena telah diuji sebanyak 33 kali di MK.
“Paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ucap Yusril seusai pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/01/2025).
“Itu (pembatalan ambang batas) akan memberi peluang yang lebih besar kepada PBB untuk tampil di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan akan kembali meraih suara dan dapat menempatkan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
Selain itu, menurut Yusril, keberadaan parliamentary thresholdmenutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat. Dia tidak ingin suara pemilih banyak yang terbuang jika suatu partai gagal menempatkan wakilnya di Senayan karena terbentur ambang batas.
“Seperti pada pemilu tahun 2019, sebagai suatu contoh, itu parpol-parpol yang tidak memenuhi parliamentary thresholddigabung, jumlahnya besar sekali. Oleh karena itu, suara rakyat banyak yang terbuang,” jelas Yusril.
Menyikapi kekhawatiran tentang gemuknya jumlah fraksi apabila ambang batas dihapuskan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengusulkan dibentuknya suatu fraksi gabungan (koalisi).
Tujuannya agar partai yang hanya punya sedikit perwakilan bisa tetap bergabung ke dalam parlemen.
“Lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk suatu fraksi gabungan. Walaupun partai itu hanya punya satu perwakilan, dia tetap dilantik dan bisa duduk bergabung di dalam fraksi yang ada,” ungkapnya.
Namun, dengan dibatalkannya ambang batas tersebut, pemerintah perlu merumuskan panduan atau norma hukum baru untuk politik. Panduan tersebut akan berkaca pada panduan yang diberikan MK bagi pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden resmi dihapus.
Baca juga:
- Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold
- Kawal Putusan Presidential ThresholdJangan Sampai Diakali Rezim