Marwan menjelaskan dengan merevisi beleid tersebut, Indonesia dapat bekerja sama dengan negara-negara Asia Tengah dalam pembagian kuota haji.
"Ini terkait undang-undang harus diubah, supaya kita boleh mengirim jamaah haji kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim (jamaah haji). Tapi habis ini kita langsung kebut revisi undang-undang," kata Marwan, dalam Rapat Koordinasi Komisi VIII DPR RI bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (7/1/2025).
"Turkistan saya sudah pernah ketemu ketua, menawarkan 6 ribu jamaah, memang karakternya Asia tengah itu yang disampaikan Pak Ansori islamnya mayoritas, tapi bekas bekas ateis itu masih ada, sehingga tidak mau berangkat haji," ucap Marwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, meminta pemerintah Indonesia untuk membangun komunikasi dengan negara-negara Asia Tengah demi mendapatkan kuota haji mereka.
Ansory juga meminta agar pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan Filipina sehingga daftar haji Indonesia tidak terlalu lama.
"Jadi kuota dari sana kalau bisa antar G to G, government to government, bisa kita ambil kuotanya termasuk Filipina," kata Ansory.
Baca juga:
- Menag Lobi Arab Saudi agar Jatah Pembimbing Haji Tak Dikurangi
- Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 2025
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda