"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden.Presidential thresholdjustru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata Ferry, dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ferry, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ucap Ferry.
Ferry mengatakan Mahkamah Konstitusi itu telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy dan menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi negara ini.
Ferry mengaku pihaknya sejak awal telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Ia menyebut putusan MK ini bagian dari kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo.
"Dalam sidang judicial reviewMK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK," ucap Ferry.
Ia mengatakan salah satu pekerjaan rumah saat ini, memastikan bahwa DPR menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK. Sebagai lembaga legislatif, kata dia, DPR memiliki peran krusial untuk memastikan perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," kata Ferry.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengapresiasi putusan MK itu. Mahfud menilai keputusan ini sebagai langkah yang berani karena MK telah melakukan judicial activismuntuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita.
“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activismyang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tulis Mahfud melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kamis.
Menurut Mahfud, putusan MK yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold itu harus diterima dan ditaati dengan dua alasan. Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.
“Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” tutur Mahfud.
Baca juga:
- Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold20 Persen Final
- PDIP Dorong Rekayasa Koalisi usai Presidential ThresholdDihapus