Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Kemudian, Fahrudin diwajibkan menyatakan secara lisan permohonan maaf di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Atas perbuatan tersebut, pelanggaran menyatakan banding," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
"Kemudian, mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut," ungkap Erdi.
Erdi menambahkan, kedua anggota tersebut juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Keduanya berperan mengamankan WNI dan WNA di acara DWP yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kemudian meminta uang sebagai ganti pelepasan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri joPasal 5 Ayat 1 Huruf b dan c joPasal 12 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Diketahui, keduanya adalah anggota keenam dan ketujuh yang dijatuhi sanksi atas kasus pemerasan di DWP. Dalam catatan, setidaknya sudah tiga orang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan empat dijatuhi sanksi demosi.
Baca juga:
- 1 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini