Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat menanggapi soal Tim Hukum PDIP yang mendatangi rumah Hasto ketika digeledah penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang libatkan buron Harun Masiku.
"Siapapun bisa menjaga (penggeledahan) selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalangi-halangi prosesnya. Karena bila memang ada upaya untuk menghalang-halangi prosesnya, bisa dikenakan pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/1/2025).
"Bahwa saya meyakini, pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak keos disana," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga percaya bahwa pihak PDIP tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik yang tengah bekerja melakukan penggeledahan di rumah tersangka dalam kasus suap yang libatkan Harun Masiku ini.
Sebelumnya, Ketua DPP Hukum dan Reformasi PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan tim hukum PDIP sedang menuju ke rumah Hasto di Kota Bekasi yang tengah digeledah.
"Kami baru mengetahui dari media, masih saya cek. Sekarang tim hukum dalam perjalanan menuju rumah Mas Hasto," kata Ronny kepada Tirto, Selasa (7/1/2025) siang.
Baca juga:
- Wahyu Setiawan Klaim Tak Tahu Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Hoaks Video Hasto Menangis Usai Ditetapkan sebagai Tersangka