“Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok tetap gelap! Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang periode waktu sebelum larangan hukum berlaku, sehingga kami dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita," ujar Trump dalam keterangannya, dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (19/1/2025).
Trump mengungkap keinginannya agar AS memegang 50 persen saham kepemilikan dalam sebuah perusahaan patungan. Trump menilai tanpa persetujuan AS, tidak akan ada TikTok di negaranya. Namun, ia mengatakan dengan persetujuannya, platformini dapat bernilai ratusan miliar atau bahkan triliunan dolar.
Sebelumnya, Amerika Serikat akan resmi memblokir media sosial asal Cina, TikTok, pada Minggu (19/1/2025), seiring mulai berlakunya undang-undang yang menyatakan aplikasi TikTok ilegal di negara tersebut. Meski begitu, nasib blokir media sosial milik ByteDance itu akan bergantung pada keputusan Presiden anyar Donald J. Trump yang akan dilantik dan resmi menjabat pada Senin (20/1/2025).
Pada Jumat (17/1/2025), Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menangguhkan sementara undang-undang yang menyatakan TikTok ilegal tersebut. Sementara Trump berpendapat, kalau seharusnya dia memiliki waktu setelah menjabat untuk mencari 'resolusi politik' dan menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini memicu ketegangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang baru, dan sulit antara hak kebebasan berbicara di satu sisi, serta kebijakan luar negeri dan masalah keamanan nasional di sisi lain," katanya, dalam pengajuan kepada MA, dikutip VOA Indonesia, Sabtu (18/1/2025).
Pengajuan penundaan ini, lanjut Trump, juga sangat krusial karena dapat berdampak signifikan terhadap hubungan politik AS dan Cina.
Sumber: #VOA Indonesia
Baca juga:
- Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
- TikTok Jamin Kesejahteraan Karyawannya di AS meski akan Diblokir
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda