"Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik, dan tidak pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut," kata Said dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, usai ada putusan MK soal presidential threshold, semua parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 dapat mengusulkan capres-cawapres dengan berkoalisi atau tak berkoalisi.
Di satu sisi, ada parpol yang khawatir nihilnya presidential threshold justru memperbanyak jumlah capres-cawapres. Namun, kata Said, ada empat alasan mengapa parpol tak perlu khawatir.
"Pertama, secara empiris sudah dibuktikan di Pilpres 2004 misalnya. Saat itu, pilpres hanya diikuti oleh lima pasangan dari semestinya bisa memunculkan 10 pasangan capres-cawapres. Hal ini terjadi karena adanya semangat berkoalisi diantara partai-partai politik," tutur Said.
Kedua, lanjut dia, karena ada dua jabatan yang dipilih, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan secara logis akan muncul semangat berkoalisi diantara partai politik.
"Oleh sebab itu, jumlah pasangan calon hampir dapat dipastikan tidak akan lebih dari separuh jumlah partai peserta Pemilu," lanjut dia.
Said melanjutkan, alasan lain adalah terkait besarnya biaya pencalonan intuk kampanye. Hal ini menyebabkan banyak parpol mempunyak keterbatasan dana. Alasan terakhir, tidak meratanya kekuatan partai politik di daerah dan beragamnya aliran politik di masyarakat.
"Sudah barang tentu akan membuat banyak parpol berpikir dua kali untuk memajukan capres sendiri," tukas Said.
Baca juga:
- Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold
- MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda