“Memang kita agak geregetan juga ya ternyata korbannya banyak sekali,” ujar Arifah Fauzi, di Menara PNM, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025).
Arifah berharap pelaku pelecehan seksual difabel tersebut diberi hukuman yang membuat efek jera meski kasus baru akan disidangkan. Ia beralasan agar tidak ada perempuan lain yang menjadi korban seperti kebiadaban IWAS alias Agus.
Sebelumnya, IWAS alias Agus mendadak menjadi perbincangan usai dirinya diduga melakukan pemerkosaan terhadap MAP. Yang membuat viral adalah kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas yang tidak punya tangan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Syarif menegaskan bahwa kepolisian telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang bisa menjerat IWAS secara pidana.
“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” kataSyarif dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024), dilansir dari laman resmi Polda NTB (Tribratanews.ntb).
Terbaru, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas penyidikan Agus sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Lombok NTB
- Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas NTB