Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari sebelum pemerintah melakukan penindakan.
“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut [jangan] di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya, gitu. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” ujar Pung.
Dia mengatakan, mulanya pagar tersebut terbentang sepanjang 7 kilometer dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PSDKP KKP. Namun dalam pemeriksaan itu, Pung mengakui pihaknya belum juga mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
“Kalau dulu 7 aja bisa ditambah jadi 30. Kalau ini tidak kami hentikan dulu. Mungkin akan nambah lagi bisa berapa puluh lagi. Kita hentikan. Jangan lagi melakukan pemagaran. Di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari. Selesai setelah itu kita ratakan,” jelas Pung.
Lebih lanjut, apabila pihaknya sudah menemukan pemilik dari pagar laut tersebut, Pung mengatakan nantinya pelaku akan diberikan sanksi yang berlaku.
“Pasti itu ada benda segala macamnya. Karena ini kan negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,” kata Pung.
Baca juga:
- Pesona Gelap 10 Ikan Laut Dalam yang Unik dan Menyeramkan
- KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Capai 30 KM di Tangerang
- Langkah Prabowo Stop Impor Pangan 2025: Bijak atau Terburu-buru?
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda