“Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, dikutip Minggu (12/01/2025).
Kriteria selanjutnya, Maman mengatakan bahwa UMKM tersebut harus sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan.
Terkait realisasi program penghapusan piutang UMKM itu, Maman menyebut telah adasekitar 1 juta nasabah pelaku UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Merekalah yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
Di samping itu, Maman menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang tidak mendapatkan fasilitas penghapusan piutang akandiberi opsi untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menjelaskan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
“Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM,” tegasnya.
Maman juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi terjadinya ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Maman juga mengatakan kementeriannya juga mengusulkan rencana pembuatan sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS) kepada OJK.
“Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.
Baca juga:
- Maman Estimasi 1 Juta UMKM Terima Fasilitas Penghapusan Piutang
- Cak Imin Pastikan PPN 12% Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda