Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, ASN mendapatkan total 10 hari cuti bersama. Turut dinyatakan bahwa 10 hari cuti bersama itu tak akan memotong hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sebagai informasi, berikut merupakan daftar cuti bersama ASN pada 2025:
? 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
? 2 Maret 2025 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
? 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
?13 Mei 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
? 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
? 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
? 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Baca juga:
- Apakah Ada Libur dan Cuti Bersama pada Januari 2025?
- Rekomendasi Tanggal Cuti di Imlek 2025 Agar Libur Lebih Panjang
Berita hangat yang mungkin menarik minat Anda