Polda Banten Buru 2 Buron Kasus Penggelapan Mobil Rental
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan DPO IH berperan membantu tersangka AS membuat identitas palsu untuk digunakan sebagai syarat penyewaan mobil. Suyudi mengatakan IH juga berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan.
"Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan. AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ujar Suyudi dalam rilis tertulis yang diterima, Selasa (7/1/2025).
"RH (DPO) adalah orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS," ungkap Suyudi.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menangkap tersangka IS dan AS. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Dari peristiwa itu, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita STNK, BPKB, mobil Brio oranye tahun 2021, kunci kendaraan, ID card palsu, satu lembar tanda terima sewa kendaraan, KTP dan KK palsu, serta fotocopy STNK Brio.
Selain para tersangka tersebut, Puspom TNI AL juga tengah memproses tiga anggota yang diduga terlibat penembakan korban IA. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Klasi Kepala BA.
Baca juga:
- SPKT Polsek Cinangka Sebut Senpi yang Tewaskan Bos Rental Palsu
- Abai Laporan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Disanksi Etik
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 23:12:32Makin Marak Siswa Pakai AI untuk Mengerjakan Tugas
- 2025-01-24 23:12:32Menag Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Ini Bahasannya
- 2025-01-24 23:12:32Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-24 23:12:32Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E
- 2025-01-24 23:12:32Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
- 2025-01-24 23:12:32Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Apa Saja Tugasnya?
- 2025-01-24 23:12:32Hasto Sebut Kader Akan Minta Mega Jadi Ketum dalam HUT PDIP
- 2025-01-24 23:12:32Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
- 2025-01-24 23:12:32Video Lama Diklaim Modus Baru Pengurasan Saldo BRI Lewat Telepon
- 2025-01-24 23:12:32Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 23:12:32KEK Jadi Strategi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi di Atas 8%
- 2025-01-24 23:12:32Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
- 2025-01-24 23:12:32Proyek 1 Juta Rumah Dibiayai Asing, Tata Kelola Wajib Transparan
- 2025-01-24 23:12:322 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 2025-01-24 23:12:32Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
- 2025-01-24 23:12:32Pramono Janji Kembali ke Daerah Dikunjunginya saat Kampanye
- 2025-01-24 23:12:32Pramono Janji Kembali ke Daerah Dikunjunginya saat Kampanye
- 2025-01-24 23:12:32Harga Cabai Rawit Meroket Capai 34,55 Persen pada Januari 2025
- 2025-01-24 23:12:32Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby
- 2025-01-24 23:12:32Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 23:12:32Alasan PSSI Pecat Shin Tae
- 2025-01-24 23:12:32Jalan Terjal Korban Tragedi Kanjuruhan Mendapatkan Restitusi
- 2025-01-24 23:12:32Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
- 2025-01-24 23:12:32Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
- 2025-01-24 23:12:32Bima Arya: Pergub Poligami ASN DKJ Memperketat Proses Perceraian
- 2025-01-24 23:12:32Saksi Ahli di Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polda Babel
- 2025-01-24 23:12:32Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
- 2025-01-24 23:12:322 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
- 2025-01-24 23:12:32Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
- 2025-01-24 23:12:32KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan