MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Juru Bicara MA, Yanto, menyebutkan pihaknya akan menunggu penahanan Rudi Suparmono sebelum mengusulkan pemberhentian tersebut.
"Ketua MA [Sunarto] akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya, akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden [Prabowo Subianto]," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
MA juga mendorong pihak Kejagung agar menyelidiki kasus yang menyeret Rudi Suparmono berlangsung dengan transparan, adil, serta akuntabel.
"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," ucap Yanto.
Yanto menyatakan pimpinan MA meminta aparatur pengadilan agar bekerja secara profesional. Aparatur pengadilan turut diminta mengedepankan integritas dan kejujuran saat bekerja.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tukas Yanto.
Penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi menerima uang SG$43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SG$20.000.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Rudi menyangka Rudi melanggar Pasal 12 c junctoPasal 12 B, junctoPasal 6 juncto Pasal 12 junctoPasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:
- Kejagung Usut Peran Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-31 11:04:36Dewan Pers Buat Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
- 2025-01-31 11:04:36Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
- 2025-01-31 11:04:36Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- 2025-01-31 11:04:36BGN Minta Sekolah Koordinasi dengan SPPG untuk Menu Siswa
- 2025-01-31 11:04:36Problem di Balik Proyek Infrastruktur Cina di Indonesia
- 2025-01-31 11:04:36Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
- 2025-01-31 11:04:36MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
- 2025-01-31 11:04:36TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
- 2025-01-31 11:04:36Diary of Genocide Saksi Nyata Pembantaian Massal di Palestina
- 2025-01-31 11:04:36ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
Peristiwa Panas
- 2025-01-31 11:04:36Analisis Connie Bakrie soal Siapa Terunggul di Debat Capres
- 2025-01-31 11:04:36Update Kebakaran Glodok Plaza: 13 Hilang, 4 Meninggal Dunia
- 2025-01-31 11:04:36Prabowo: Pegawai di Institusi Boros Kerap Akali Pimpinan
- 2025-01-31 11:04:36Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
- 2025-01-31 11:04:36Anggota Polres Merangin Disanksi akibat Main Sirine Mobil Dinas
- 2025-01-31 11:04:36Bahlil Sebut Data Penerima Subsidi BBM Sedang Disusun BPS
- 2025-01-31 11:04:36Kisah Karapan Sapi di Kota Bandung Tahun 1935
- 2025-01-31 11:04:36Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
- 2025-01-31 11:04:36Jalan Tengah Krisis Pengungsi Rohingya
- 2025-01-31 11:04:36Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Hotspot Terbaru
- 2025-01-31 11:04:36Asa dan Gagasan Bima Arya demi Bertarung di Pilkada Jabar 2024
- 2025-01-31 11:04:36KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- 2025-01-31 11:04:36MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
- 2025-01-31 11:04:36Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
- 2025-01-31 11:04:36Suap & Gratifikasi Masih Banyak Terjadi di Instansi Pemerintahan
- 2025-01-31 11:04:36Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Jabar Tuntut Kepastian Status
- 2025-01-31 11:04:36Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
- 2025-01-31 11:04:36Utang Luar Negeri RI Melambat 5,4 Persen per November 2024
- 2025-01-31 11:04:36RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas
- 2025-01-31 11:04:36Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur