Bima Arya: Pergub Poligami ASN DKJ Memperketat Proses Perceraian
Hal itu disampaikan Bima usai bertemu dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi kehadiran pergub yang memperbolehkan ASN Pemprov Jakarta di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Usai pertemuan, Bima berujar, ada 116 ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian pada 2024. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan tersebut untuk menekan angka perceraian.
"Sesungguhnya, sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bima beranggapan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ASN Pemprov Jakarta boleh berpoligami itu tidak memiliki norma baru. Isi pergub tersebut, kata Bima, telah disesuaikan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal senada turut disampaikan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Usai pertemuan dengan Bima, Teguh menegaskan, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berupaya memperketat proses perceraian para ASN-nya melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Di satu sisi, ia menegaskan, Pemprov DKJ hendak melindungi hak pasangan atau anak dari ASN yang mengajukan perceraian.
"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya, terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan," ucap dia di lokasi yang sama.
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," lanjut Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Teguh Setyabudi menetapkan pergub tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami bagi para ASN di Jakarta.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Teguh pada Senin (6/1/2025) lalu. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Sebelumnya, aturan poligami bagi pegawai ASN pria di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.
Lewat Pasal 4 Pergub ini, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan.
Baca juga:
- Pergub 2/2025 Lindungi Keluarga ASN Lewat Aturan Nikah & Cerai
- DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-01 18:05:55KPK Yakin Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Berjalan lancar
- 2025-02-01 18:05:55Hoaks Prabowo Marah Karena Program Lapor Mas Wapres
- 2025-02-01 18:05:55Pajak di Indonesia, Pungutan Tiada Akhir Sejak Zaman Baheula
- 2025-02-01 18:05:55Bekal Makan Untuk Anak
- 2025-02-01 18:05:55Budi Arie Bicara soal Judi Online hingga Cawe
- 2025-02-01 18:05:55Benarkah Prabowo Pecat Gus Miftah?
- 2025-02-01 18:05:55Prasasti Sukabumi: Jejak Rekayasa Pengairan dan Hari Jadi Kediri
- 2025-02-01 18:05:55Kue Moho dan Humor Perekat Dua Generasi
- 2025-02-01 18:05:55Diskursus Timnas Indonesia: Naturalisasi vs Pembinaan Usia Muda
- 2025-02-01 18:05:55Merindukan Palumara Kala Menjadi Orang Asing di Tanah Jauh
Peristiwa Panas
- 2025-02-01 18:05:55KPK, Kejaksaan, & Polri Siap Bawa Paulus Tannos Pulang ke RI
- 2025-02-01 18:05:55Belajar Merasa Cukup Bersama Komunitas Joli Jolan
- 2025-02-01 18:05:55Pelantikan Presiden & Kabinet dari Era Orla, Orba, dan Reformasi
- 2025-02-01 18:05:55Benarkah Propolis Bisa Atasi Penyakit Tuberkulosis?
- 2025-02-01 18:05:55Kemendikti akan Atur Ulang Distribusi Dokter daripada Tambah FK
- 2025-02-01 18:05:55Sejarah Penemuan dan Penambangan Minyak Bumi Masa Hindia Belanda
- 2025-02-01 18:05:55Hoaks Bantuan Tunai BPJS Kesehatan
- 2025-02-01 18:05:55Gua Pawon: Jejak Prasejarah di Tengah Kepungan Tambang Kapur
- 2025-02-01 18:05:55Pertambangan di Papua dan Ilusi Kesejahteraan
- 2025-02-01 18:05:55Arca Buddha Dipangkara, Jejak Terawal Kontak India dan Nusantara
Hotspot Terbaru
- 2025-02-01 18:05:55Surya Tjandra Buka
- 2025-02-01 18:05:55Kisah Bengkel Seni Kartini dan Ukiran Jepara yang Mendunia
- 2025-02-01 18:05:55Sumur Artesis Kota Lama: Tengara Modernisasi Semarang Abad ke
- 2025-02-01 18:05:55Hoaks Video Tornado Api Kembar di California
- 2025-02-01 18:05:55Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
- 2025-02-01 18:05:55Riwayat Larantuka & Klan Portugis Hitam sebelum Direbut Belanda
- 2025-02-01 18:05:55Hamzah Fansuri, Penyair Sufi yang Mengkritik Pelaku Zuhud & Yoga
- 2025-02-01 18:05:55Hoaks Video Gus Miftah Bagikan Bantuan sebagai Permintaan Maaf
- 2025-02-01 18:05:55Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-02-01 18:05:55Es Gempol dan Memori Berkesan di Sebuah Pasar