2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
- 2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Dua Anggota Kepolisian Disanksi Demosi Akibat Kasus DWP
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-02-02 04:19:15Bara Api Antikorupsi IM57+: Masa Depan KPK hingga Harun Masiku
- 2025-02-02 04:19:15Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Singkong di Kampung Cireundeu
- 2025-02-02 04:19:15Dari Malang hingga Wonogiri: Kisah tentang Bakso
- 2025-02-02 04:19:15Salah, Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Ketua Umum Partai Gerindra
- 2025-02-02 04:19:15Hak Angket Bukan Kepentingan Paslon 1 & 3, tapi Semua Parpol
- 2025-02-02 04:19:15Dokter dan Kriminalitas pada Era Nusantara Kuno
- 2025-02-02 04:19:15Arca Harihara dari Simping, Tradisi dan Simbol Politik Dewaraja
- 2025-02-02 04:19:15Joan van Hoorn di antara Perang Suksesi dan Monopoli Kopi
- 2025-02-02 04:19:15Jakarta, Menjadi Kota Global atau Kembali Jadi DKI?
- 2025-02-02 04:19:15Hoaks Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan Perum BULOG
Peristiwa Panas
- 2025-02-02 04:19:15Menhub Ingin Maskapai Fly Jaya Sudah Beroperasi sebelum Lebaran
- 2025-02-02 04:19:15Uyen Talas Udang Goreng, Kudapan Khas Pontianak
- 2025-02-02 04:19:15Merayakan Keragaman Singapura di Hawker Centre
- 2025-02-02 04:19:15Sayur Besan di Tepi Jurang
- 2025-02-02 04:19:15Menghitung Kerugian Finansial WHO Jika Amerika Serikat Hengkang
- 2025-02-02 04:19:15Si Doel, Novel Karya Sastrawan Sumbar yang Jadi Sinetron Populer
- 2025-02-02 04:19:15Tujuh Prasasti Yupa Digurat Mengiringi Fajar Sejarah Nusantara
- 2025-02-02 04:19:15Hoaks Pendaftaran Festival Berhadiah BRI Awal Tahun 2025
- 2025-02-02 04:19:15Belajar Melepas Jerat Impor BBM dari Malaysia
- 2025-02-02 04:19:15Rawon dan Hidup Seribu Tahun Lagi
Hotspot Terbaru
- 2025-02-02 04:19:15Gerakan Sekolah Sehat, Pondasi Menuju Indonesia Maju
- 2025-02-02 04:19:15Merindukan Palumara Kala Menjadi Orang Asing di Tanah Jauh
- 2025-02-02 04:19:15Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
- 2025-02-02 04:19:15Benarkah PSSI Nyatakan Indonesia Keluar dari AFF?
- 2025-02-02 04:19:15Satgas Swasembada Gula: Mimpi di Ujung Senja Era Jokowi?
- 2025-02-02 04:19:15Mencari Kelezatan Dendeng Batokok di Sawahlunto
- 2025-02-02 04:19:15Hoaks Prabowo Telepon Sunhaji, Minta Maaf Perilaku Gus Miftah
- 2025-02-02 04:19:15Merindukan Palumara Kala Menjadi Orang Asing di Tanah Jauh
- 2025-02-02 04:19:15Partai Buruh Bicara Revisi UU Pemilu hingga Pendidikan Politik
- 2025-02-02 04:19:15Rawon dan Hidup Seribu Tahun Lagi