KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Penyidik komisi antirasuah itu mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut, ke Dirjen Imigrasi sejak Jumat (10/1/2025) lalu.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Mbak Ita dan suaminya, terdapat dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu, Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang telah ditahan sejak Jumat (17/1/2025). Sementara Mbak Ita dan suaminya masih menjalankan sidang praperadilan.
Baca juga:
- KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
- KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
saya ingin berkomentar
- kirim
Komentar Terbaru(0)
- tidak ada komentar
OLXTOTO menyarankan
- 2025-01-24 08:32:24Dosen Universitas Bandung Kesal Pihak Yayasan Absen Audiensi
- 2025-01-24 08:32:24Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
- 2025-01-24 08:32:24Menilik Sumber Dana PSSI untuk Pengembangan Timnas Indonesia
- 2025-01-24 08:32:24Susah Bangun Pagi, Rezeki (Tidak) Dipatok Ayam
- 2025-01-24 08:32:24Kejati Tahan Kadisbud Jakarta Nonaktif Iwan di Rutan Salemba
- 2025-01-24 08:32:24Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Jabar Tuntut Kepastian Status
- 2025-01-24 08:32:24Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
- 2025-01-24 08:32:24BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Januari 2025 5,75%, Turun 25 Bps
- 2025-01-24 08:32:24Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
- 2025-01-24 08:32:24Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
Peristiwa Panas
- 2025-01-24 08:32:24Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita
- 2025-01-24 08:32:24Sistem Kepemilikan Gim Digital: Membeli Bukan Berarti Memiliki
- 2025-01-24 08:32:24Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
- 2025-01-24 08:32:24KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari terkait Perkara Hasto
- 2025-01-24 08:32:24Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel
- 2025-01-24 08:32:24Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
- 2025-01-24 08:32:24Nasib Petani Terhimpit Kebijakan Pembatasan Ekspor Limbah Sawit
- 2025-01-24 08:32:24Status Quo Pimpinan Parpol: Feodalisme di Alam Demokrasi
- 2025-01-24 08:32:24Mencari Rukam, Desa yang Namanya Abadi dalam Prasasti
- 2025-01-24 08:32:24Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Hotspot Terbaru
- 2025-01-24 08:32:24Wamentan Ogah Sebut Upaya Datangkan 1,2 Juta Sapi sebagai Impor
- 2025-01-24 08:32:24Polisi: Bentrok di Ambon Dipicu Balap Liar & Mabuk, Bukan SARA
- 2025-01-24 08:32:24Mengenal Micro
- 2025-01-24 08:32:24BP Taskin Buka Peluang Investasi Teknologi dari Hong Kong
- 2025-01-24 08:32:24Hoaks Kejagung Sita Aset Milik Bobby Nasution dan Kaesang
- 2025-01-24 08:32:24Indonesia Gabung BRICS, Luhut: Pasar Kita Lebih Besar
- 2025-01-24 08:32:24Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
- 2025-01-24 08:32:24Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
- 2025-01-24 08:32:24Kubu Risma
- 2025-01-24 08:32:24Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Akhir 2024